bakabar.com, BANJARBARU – Menyusul adanya Peraturan Gubernur Nomor 05 Tahun 2022 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD pada Dinas Sosial Kalimantan Selatan.
Maka, fungsi Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Sejahtera Kalsel akan bertambah. Penambahan fungsi tersebut di antaranya membuka layanan penitipan lansia secara berbayar dan ODGJ lansia yang terlantar.
Kepala PSTW Budi Sejahtera Kalsel, Surya Fujianorrochim, mengatakan untuk layanan penitipan lansia secara berbayar akan dilakukan pada 2023 mendatang.
Layanan panti jompo berbayar ini dikatakan Surya diperuntukan untuk masyarakat yang mampu dari segi materi.
Sehingga, layanan gratis juga tetap berlaku. Itu dikhususkan untuk lansia tidak mampu atau terlantar.
Surya mengungkapkan, walau Pergub sudah turun. Namun di 2022 ini, pihaknya masih memfokuskan menyusun mekanismenya.
“Sekarang masih dalam bentuk perencanaan, seperti kuota, biaya dan fasilitasnya,” katanya.
Sebab, untuk layanan berbayar sebutnya perlu disusun sedemikian rupa mengenai, baik dari lokasi, sarana dan prasarananya.
Dilanjutnya, PSTW Budi Sejahtera Kalsel sendiri ada dua, di Banjarbaru dan di Martapura. Direncanakan layanan berbayar ini akan diterapkan di Martapura.

Kepala PSTW Budi Sejahtera Kalsel, Surya Fujianorrochim. Foto-bakabar.com/Nurul Mufidah
“Yang jelas kita siapkan, kemungkinan tempatnya di Martapura sebab ada lahannya di sana,” jelasnya.
Di samping layanan penitipan berbayar, Surya menyampaikan, ada pula layanan ODGJ lansia khusus yang sudah dinyatakan sembuh.
"Ini gratis, bagi ODGJ lansia yang telantar," katanya.
Yang dimaksud terlantar di sini, Surya bilang tidak harus gelandangan. Bisa juga di rumah namun sendirian dan tidak mendapat perhatian keluarganya karena jauh atau berkesibukan.
Penyeleksian lansia terlantar sendiri dilakukan oleh kabupaten/kota setempat. Setelah itu, diusulkan ke PSTW.
"Daerah menyampaikan data dan video lansia yang diusulkan masuk, lalu kami rapatkan apakah diterima atau tidak,” tandasnya.