Kasus Korupsi

Proses Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijatah Sepekan

Sidang praperadilan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11). Hakim memberi waktu sepekan.

Featured-Image
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri. Foto: apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA - Sidang praperadilan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11). Hakim memberi waktu sepekan.

Kabarnya, KPK bakal menjawab gugatan yang dilayangkan SYL, Selasa (7/11) besok. Hal itu dibeberkan tim kuasa hukum eks mentan tersebut.

"Semoga tidak ada perubahan lagi," ujar pengacara Eks Mentan Limpo, Dodi Abdul Kadir di PN Jaksel.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Syahrul Yasin Limpo Rabu Esok

Setelah KPK menjawab, sidang lanjutan akan kembali berlangsung. Agendanya pengumpulan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Jadwalnya, Rabu (8/11).

"Baik dari kami sebagai pemohon maupun dari KPK. Nanti hari Rabu akan membawa semua alat-alat bukti," imbuhnya.

Setelah barang bukti sudah ditunjukkan di persidangan, barulah masuk ke agenda selanjutnya. Mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan termohon.

Baca Juga: Ditahan KPK, Limpo Ajukan Praperadilan: Jangan Saya Dihakimi Dulu

"Satu ahli dari pemohon, dua ahli dari termohon," beber Hakim Tunggal, PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

Tak berhenti di situ, Alimin bakal membacakan kesimpulan pada, Jumat (10/11). Lalu, kapan keputusannya? Kata Alimin, 14 November, pekan depan.

"Hari Jumat kesimpulan. Hari Selasa putusan. Pas ya kita tujuh hari," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner