bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/10).
Syahrul dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun demikian, dalam agenda KPK, Syahrul akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabubertempat di Gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).
Baca Juga: DPR Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Mentan Limpo
Ali menjelaskan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan dengan tersangka lain. Ia berharap Syahrul bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah terlebih dahulu memeriksa anak buah SYL di Kementan. Mereka ialah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya dikabarkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: IPW Desak Mabes Polri Usut Senpi di Rumah Dinas Mantan Mentan Limpo
KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementerian Pertanian RI yang sementara bergulir itu.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Selain itu, rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara terkait.