bakabar.com, BANJARMASIN – Terang benderang sudah desa-desus oknum lurah pengguna sabu di Banjarmasin.
Kasus ini pun belakangan memantik perhatian beragam lapisan masyarakat.
Praktisi Hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri menilai harus ada efek jera agar kasus serupa tidak berulang.
“Jika sudah terbukti, oknum yang bersangkutan pantas diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pazri dihubungi bakabar.com, Kamis siang (9/6).
Tanpa efek jera, menurutnya ulah oknum tersebut rentan ditiru oleh para ASN lain.
“Ini sangat mencoreng ASN dan seharusnya lurah adalah contoh pemimpin masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pazri meminta perbuatan lurah tersebut harus diproses secara hukum sekali lagi agar memberi efek jera.
“Harus benar-benar diproses dengan transparan secara hukum berdasarkan UU Narkotika dan UU ASN-Disiplin Pegawai,” ujar dokter ilmu hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung ini.
Pazri melihat terungkapnya kelakuan negatif lurah tersebut bisa menjadi momentum Pemkot untuk berbenah.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Pemkot harus mengadakan pemeriksaan rutin narkoba kepada seluruh ASN, dan pejabat aktif,” ujarnya.
Bakal Dibina
Sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo membenarkannya langsung pemeriksaan lurah tersebut.
"Benar, dia ketika itu disebut oleh tersangka lain yang kita amankan pernah makai bersama," kata Kombes Sabana, Rabu sore (8/6).
Sejurus kemudian, polisi langsung melakukan penggeledahan rumah, Kamis 2 Juni 2022.
Namun saat dilakukan penggeledahan, kata Sabana, dini hari itu tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Oleh sebab itu, kata Sabana, berdasar Undang-Undang Narkotika, oknum lurah ini dalam 3×24 jam mesti dipulangkan.
Sementara perihal tindak lanjut, polisi hanya bakal melakukan pembinaan.
Pembinaan pun menjadi kewenangan atasan oknum lurah Banjarmasin Selatan berinisial FR ini. Tak lain Wali Kota Ibnu Sina.
"Sesuai UU yang ada 3Ã24 jam wajib dikembalikan ke rumahnya dan dilaksanakan asesmen pembinaan oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja," jelasnya.
Sebelumnya kabar pemeriksaan oknum ASN satu ini sudah sampai ke telinga Wali Kota Ibnu Sina.
Sepanjang menjalani pemeriksaan di Polresta Banjarmasin, oknum lurah tersebut absen bekerja.
"Otomatis tidak bekerja," tuturnya, Selasa (7/6).
Jika terbukti, kata Ibnu, tentu saja yang bersangkutan bakal menjalani proses disiplin pegawai.
Jenis hukuman disiplinnya, mulai dari hukuman berat, sedang dan ringan.
"Berat itu sampai dengan pemberhentian, sedang diturunkan pangkat 3 tahun," ucapnya.
Pemkot, lanjut dia, siap bekerjasama dengan BNN Banjarmasin.
Pantauan bakabar.com, hari ini sejumlah pegawai di Balai Kota Banjarmasin langsung dites urine.
"Kita ini harus bersyukur sebagai ASN, artinya kesejahteraan dan tunjangan kinerja sudah bagus, maka harus bekerja dengan hati," pungkasnya.
Namun sampai berita ini diturunkan, Pemkot maupun BNN Banjarmasin belum melaporkan hasil tes urine para ASN.
Isu Lurah Pemadat di Banjarmasin, Polisi Akhirnya Buka Suara!