Perjalanan Transportasi Laut

Prokes Perjalanan Transportasi Laut, Boleh Lepas Masker Jika Sehat

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut.

Featured-Image
Ilustrasi kapal laut. Foto – Net

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut. Surat Edaran itu SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, SE 15 Tahun 2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker. Dijelaskan bahwa masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap COVID-19.

"Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.

Selain itu, melalui SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan COVID-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Prokes Bertransportasi di Era Endemi COVID-19

Dirjen Arif mengungkapkan dalam SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

"Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," imbuh Dirjen Arif.

SE Nomor 15 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk terus melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19 serta melindungi masyarakat.

"Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran COVID-19," pungkas Dirjen Arif.

Editor
Komentar
Banner
Banner