Tunjangan RT

Program Tunjangan RT Dukung Kinerja Pelayanan Masyarakat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto menyebut program Rp50 juta per RT sudah berjalan sesuai target.

Featured-Image
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakt dan Desa, Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto .Foto: Istimewa.

bakabar.com, TENGGARONG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto menyebut program Rp50 juta per RT sudah berjalan sesuai target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Program yang sudah berjalan sejak tahun 2022 itu, secara rutin menyalurkan anggaran untuk RT. Anggaran tersebut ditujukan untuk berbagai kegiatan, baik itu penanganan infrastruktur skala kecil di RT, gotong royong, operasional pengurus RT, dan kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga.

Baca Juga: Tingkatkan SDM Pariwisata, Dispar Kukar Gencarkan Pelatihan Pengelola Wisata

Arianto mengatakan anggaran Rp50 juta per RT tersebut disalurkan dalam dua tahapan setiap tahunnya untuk mendukung kemajuan masyarakat.

“Tahap satu sudah berjalan, bahkan ada yang sudah mengajukan tahap dua untuk dicairkan. Jadi, secara umum lancar,” Kata Arianto, Rabu (25/10)

Agar proses realisasi program ini bisa berjalan lebih cepat, Arianto mengatakan pada tahun 2023 ini, setiap RT dilengkapi tinggal mengajukannya dengan melibatkan pengurus yang meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara.

Kukar Mitra Pembangunan IKN-bakabar.com
Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

Seluruh pengurus RT berhak menerima insentif, dengan rincian ketua RT meneriman Rp1 juta, sekretaris Rp500 ribu, dan bendahara Rp450 ribu per bulan. Dana itu bersumber dari dana Rp50 juta per RT tersebut.

“Jadi, penggunaan Rp50 juta itu selain untuk kesejahteraan masyarakat, juga untuk mengatasi masalah warga atau lingkungan RT, itu juga untuk kesejahteraan pengurus RT itu sendiri,” tandasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Editor


Komentar
Banner
Banner