bakabar.com, BATULICIN – AF tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tahun anggaran 2019 di Pemkab Tanah Bumbu melakukan upaya gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Langkah praperadilan tersebut akan dilakukan AF melalui kuasa hukumnya Prof. Yusril Izha Mahendra.
Mengenai hal tersebut, pihak Kejari Tanah Bumbu, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wendra Setiawan, didampingi Kasi Intelijen, Andi Akbar Subari, mengeluarkan tanggapan.
“Kemarin siang kita terima dari pengadilan pemberitahuan adanya praperadilan yang diajukan oleh tersangka AF,” ujar Wendra, kepadabakabar.com, Rabu (31/3) sore.
Namun, lanjut Wendra, pihaknya masih menunggu prosesnya dengan mengumpulkan apa yang harus dikumpulkan dalam menghadapi praperadilan tersebut.
“Sementara kita menunggu penetapan hari sidangnya, kita tunggu prosesnya dan kita lagi mengumpulkan apa yang harus kita kumpulkan untuk praperadilan tersebut. Intinya itu formilnya kita,” terangnya.
Ditanya mengenai kapan dilaksanakannya sidang praperadilan tersebut, Wendra, belum memberikan keterangan detailnya.
“Untuk sidang pertama nantilah,” jawabnya singkat.
Kasus Dugaan Korupsi Kursi, Prof Yusril Gugat Praperadilan Kejari Tanbu!
Sebelumnya, Yusril menilai tindakan Kejari Tanbu menetapkan AF sebagai tersangka tidak dilakukan dengan dasar prosedur yang semestinya. Menurut Yusril, sesuai KUHAP seharusnya penetapan tersangka AF berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Gugatan praperadilan sudah diajukan tim kuasa hukum tersangka AF dari kantor hukum IHZA &IHZA SCBD - Bali Office yang diketuai Yusril langsung ke Pengadilan Negeri Batulicin, Tanbu, Senin 29 Maret tadi.
Sebagai pengingat, jaksa telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tahun anggaran 2019 di Pemkab Tanah Bumbu. Tersangka tersebut berinisial AF.
Baca selengkapnya di halaman sebelumnya:
"Sementara dalam tersangka AF kita lagi mengumpulkan saksi-saksi lagi untuk kita ajukan ke penuntutan, untuk kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucap Wendra, seperti diwartakan sebelumnya.
Seiring penyidikan digulirkan, jaksa rupanya juga memanggil mantan bupati Tanbu Sudian Noor untuk dimintai keterangan.
"Kita sudah lakukan pemanggilan dan beliau (Sudian Noor) kooperatif sudah memberikan keterangan. Pada intinya semua pertanyaan sudah dijawab dengan baik," ungkapnya.
Ditanya kemungkinan apakah ada tersangka lain selain AF, Wendra bilang pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan siapa itu, kalau memang memenuhi dua alat bukti itu akan kita jadikan tersangka, namun sejauh ini kita masih mengumpulkan alat bukti dahulu," pungkasnya.
Senin 8 Maret lalu, Kejari Tanbu telah menetapkan AF pegawai di Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan tunggu.
Dalam APBD Tanbu 2019, kata Andi Akbar, tercantum anggaran kursi rapat dan kursi tunggu yang akan diadakan untuk tiap kecamatan, kelurahan dan puskesmas, serta untuk tiap desa yang dananya khusus berasal dari alokasi desa.
Harga satuan kursi rapat yang dianggarkan adalah Rp650 ribu/buah. Sedangkan untuk kursi tunggu sebesar Rp6,5 juta/buah. Total anggaran kursi rapat untuk kecamatan adalah sebesar Rp975 juta, dan untuk kursi tunggu seluruh kecamatan sebesar Rp390 juta.
Untuk kelurahan diadakan kursi rapat sebanyak 150 unit/kelurahan dengan total anggaran seluruhnya untuk 5 kelurahan adalah sebesar Rp325 juta. Sedangkan untuk tiap desa diadakan total sebanyak kurang lebih 2.000 kursi rapat dan 200 kursi tunggu.
"Pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut tak pernah diusulkan pengadaannya oleh kecamatan, kelurahan, puskesmas ataupun desa di dalam RKA SKPD, akan tetapi anggaran tersebut tiba-tiba muncul dalam DPA SKPD dan untuk desa ada yang mengusulkan di perubahan DPA Desa, bahkan ada desa yang tak mau menerima pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut," ungkap Andi.
Pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk kecamatan dan kelurahan itu diadakan pada bulan Mei hingga September 2019, dan untuk puskesmas di bulan November 2019, sedangkan untuk desa di bulan April hingga September 2019.
Semua pembelian kursi rapat dan kursi tunggu tersebut dilakukan tersangka AF alias AG di Toko Alya Galery. Dengan harga kursi rapat sebesar Rp 490 ribu per unit, dan harga kursi tunggu sebesar Rp 4.650.000 per unit dengan sumber dana cash.
"Dari seluruh transaksi tersebut tersangka memperoleh keuntungan kurang lebih Rp501 juta," ujar Andi Akbar.
Saat ini terhadap tersangka AF, petugas telah melakukan penahanan. Selain Sudian Noor, belakangan dugaan penyalahgunaan kursi itu juga menyeret mantan sekretaris daerah Tanbu, Rooswandi Salem, dan istrinya.
Sempat dihubungi media ini belum lama tadi, Rooswandi siap kooperatif atas proses hukum yang sedang bergulir.
Sebagai Sekda Tanah Bumbu yang kala itu merangkap ketua Panitia HUT Tanah Bumbu 2019, Rooswandi membantah tegas terlibat penyalahgunaan anggaran.
"Kami hanya panitia," ujarnya.
Segala hal yang telah dianggarkan, kata Rooswandi, sudah melewati proses penganggaran di eksekutif dan legislatif.
"Laporan pertanggungjawabannya juga sudah, tidak ada masalah. Dari Badan Pemeriksaan Keuangan juga demikian," ujarnya.
Sementara terkait pengadaan kursi, kata Rooswandi, sudah jelas bila pengadaannya diserahkan ke kuasa pengguna anggaran. Dalam hal ini masing-masing kepala desa, lurah hingga camat.
"Pertanggungjawabannya ada di pengguna anggaran," ujarnya.