bakabar.com, RANTAU – Arianto, pria 28 tahun di Tapin, terpaksa berlebaran di tahanan setelah tertangkap tangan menyimpan dua paket sabu.
Warga Jalan Sei Pandan Rt 08/03, Desa Bagak, Hatungun, Tapin ini terjaring dalam operasi penyakit masyarakat di simpang empat Jalan Houling, Hatugan, Tapin, Rabu (15/5) malam, sekitar pukul 21.30.
“Saat itu kami melihat gelagat orang yang mencurigakan di warung,” jelas Karo Humas Polres Tapin Bripka Puryaji dalam keterangan resminya, Kamis pagi.
Benar saja, saat diperiksa, polisi mendapati dua paket sabu di kotak rokok dan juga di dalam bungkusan tisu.
Saat ditimbang, berat kotor kristal mematikan itu berkisar 0,50 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu, HP Xiomi putih, dan sebungkus rokok.
Sejauh ini, polisi masih mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan sabu. Kepadanya, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pengguna Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Tapin
Baca Juga:Diciduk Bawa Sabu di Hotel Sejahtera
Reporter: AHC05
Editor: Fariz F