Hot Borneo

Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah di Pangkalan Bun Usai Nonton Bokep

Seorang pria paruh baya di Kecamatan Arut, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ardiansyah (51), tega berbuat cabul terhadap seorang bocah perempuan.

bakabar.com, PANGKALAN BUN - Seorang pria paruh baya di Kecamatan Arut, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ardiansyah (51), tega berbuat cabul terhadap seorang bocah perempuan masih di bawah umur.

Sang bocah merupakan anak dari tetangga Ardiansyah. Peristiwa itu dilakukannya usai menonton film bokep alias video porno.

Saat melancarkan aksinya, pria paruh baya ini merayu korban dengan memberikan iming-iming es krim dan mengajak korban sambil meliat pemandangan sekitar.

Selepas itu saat di kebun sawit yang tak jauh dari rumahnya, si kakek mengajak sang bocah menonton film bokep dari handphone-nya.

Peristiwa ini baru terbongkar, setelah korban menceritakannya kepada ibu kandungnya, bahwa korban telah mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku.

Korban mengaku kemaluannya telah dimasuki tangan pelaku secara paksa usai menonton bokep. Atas peristiwa itu ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat.

Tak menunggu waktu lama, polisi pun berhasil meringkus pelaku. Dan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali pada akhir Desember 2022 lalu.

Ironisnya, saat diinterogasi pelaku mengaku khilaf dan tidak sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono menyebutkan akibat perbuatan dari tersangka, kini korban mengalami trauma berat.

"Kondisi korban sangat trauma berat, Sehingga perlu pendampingan untuk pemulihan kondisinya," kata Bayu Wicaksono, Selasa (3/1).

Selain itu, Kapolres juga menyebutkan, jika tersangka dengan korban merupakan tetangga dan sudah lama saling kenal.

Usai mencabuli korban, lalu tersangka memberi korban uang Rp 100 ribu, dan berpesan pada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Atas perbuatan cabul tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Geger! Seorang Nenek di Palangka Raya Lupa Jalan Pulang Saat Mancing di Sungai Sebangau

Editor


Komentar
Banner
Banner