bakabar.com, SAMPIT - Seorang pria berinisial A (37) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu pada minggu (8/6/2025).
Penangkapan berlangsung di rumahnya yang berlokasi di Jl. M. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalteng.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba, AKP Suherman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan pelaku saat berada di pintu dapur rumah.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang sesuatu ke semak-semak di samping rumah. Namun, anggota kami segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku sebelum melarikan diri,” ujar AKP Suherman, kepada media ini, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu potongan sedotan hitam yang disimpan dalam dompet hitam di kantong depan celana pelaku. Sebuah handphone merek Vivo warna navy blue juga turut diamankan dari tangan pelaku.
“Petugas juga melakukan pencarian terhadap barang yang dibuang pelaku ke semak-semak. Ditemukan gumpalan kertas putih yang dilapisi lakban hitam, yang di dalamnya berisi sepuluh paket plastik klip diduga sabu yang dibungkus tisu putih,” jelas AKP Suherman.
Pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.