bakabar.com, BALIKPAPAN – Motif pelaku pencurian uang ratusan juta di kantor ekspedisi Balikpapan akhirnya terkuak.
Pelaku yang berinisial RZ mengakui perbuatannya dan membeberkan alasannya dihadapan awak media saat press rilis di Mapolresta Kota Balikpapan pada Senin (15/11).
Motif RZ melakukan aksi pencurian itu karena sakit hati. Sebab dia pernah dituduh menggelapkan uang perusahaan.
RZ mengaku semasa bekerja di bagian keuangan salah satu kantor ekspedisi ini, ia difitnah menggelapkan uang sebesar Rp4,5 juta. Tak tahan dengan tekanan tersebut, ia pun mengundurkan diri dari perusahaan beberapa bulan lalu.
“Sakit hati saya, difitnah, dituduh yang tidak-tidak. Saya dituduh melakukan penggelapan uang nominalnya Rp4,5 juta. Jadi saya sekalian aja (mencuri),” ungkapnya.
Ia yang mengetahui seluk beluk kantornya lantas menjalankan aksinya pada Jumat (12/11).
RZ masuk dari pintu samping dan membongkar triplek pembatas untuk masuk ke dalam kantornya. Agar gerak geriknya tak diketahui, ia pun mencopot receiver CCTV dan mematikan monitor. Kemudian ia membuka brankas dengan kunci lalu menggasak uang sebesar Rp130 juta.
“Saya masuk bongkar triplek. Terus saya ambil uang di brankas. Kebetulan saya pernah pegang kunci brankas itu,” katanya.
Setelah berhasil menggasak uang tersebut, ia melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari perusahaan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Tak sampai 24 jam, RZ berhasil diamankan di salah satu kos di Jalan Siaga pada pukul 17.00 wita.
“Kurang lebih 17.00 wita sore hari, kita dapat mengamankan pelaku atas inisial AAR (21) asal Jawa Tengah. Yang bersangkutan merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, uang yang berhasil dicuri baru digunakan Rp250 ribu saja untuk makan. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp129.750.000.
“Uang yang digunakan hanya Rp250 ribu karena uang yang di dalam brankas RP130 juta. Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara.