News

Pria Balikpapan Diringkus Saat Main Judi Slot, Ternyata Pengedar Sabu!

Seorang pria di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur berinisial UH (39) diringkus oleh jajaran Polsek Balikpapan Selatan belum lama ini.

Featured-Image
Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Saat Main Judi Slot. apahabar.com / Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur, berinisial UH (39) diringkus jajaran Polsek Balikpapan Selatan, belum lama ini.

Pasalnya dari hasil penyelidikan, UH merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh seorang warga dari Balikpapan Timur.

Dari sini, polisi pun melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang diduga tempat tinggal pelaku.

Setibanya di sekitar kawasan tempat tinggal pelaku, polisi melihat UH sedang asyik bersantai di sebuah pondok.

Saat dihampiri rupanya UH tengah asik bermain judi slot di handphonenya.

“Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Dan ditemukan di satu pondok ada laki-laki lagi bermain judi slot,” tutur Kanit Reskrim Polsek Selatan, Iptu Hendri Saragih saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (25/1).

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap UH. Benar saja, ditemukan 16 poket sabu yang disimpan pelaku untuk diperjualbelikan.

UH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari daerah Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pengakuannya dibeli dari daerah Senipah, Handil. Dengan nilai sekitar Rp 1,4 juta. Tujuannya mau dijual kembali per paket seharga Rp200 ribu. Tapi barangnya belum laku,” ungkapnya.

Kepada polisi UH mengaku mendapat keuntungan berupa sabu yang akan dikonsumsi sendiri. Namun polisi masih mengejar pelaku lainnya yang masih DPO yakni berinisial RD.

“Keuntungan yang dia peroleh sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Jadi setelah jual itu kembali modal, sisanya dikonsumsi sendiri,” pungkasnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner