bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi meskipun demo mahasiswa besar-besaran digelar di sejumlah daerah hingga menimbulkan korban luka-luka.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)” kata Yasonna di Jakarta, seperti dikutip bakabar.com dari rmol.id, Rabu (25/09).
Yasonna menambahkan, tak ada kegentingan yang memaksa Jokowi untuk mencabut UU KPK. Pasalnya, UU itu baru disahkan pekan lalu.
Lebih lanjut Yasonna menuturkan, pecahnya aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia tidak bisa menjadi alasan untuk Jokowi mencabut UU KPK. Dia tetap berpegang untuk menempuh jalan ke MK.
“Enggaklah. bukan apa, jangan dibiasakan demo. Berarti dengan cara itu (demo) mendeligitimasi lembaga negara, seolah-olah enggak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK. Bukan demo, itu enggak elegan lah,” pungkasnya.
Baca Juga: Demonstran dari 13 Ormas Pasang Keranda di Depan Gedung KPK
Baca Juga: China Resmi Buka Bandara Bintang Laut Raksasa Bernilai Rp882 Triliun
Editor: Aprianoor