bakabar.com, BANJARMASIN - Pekan pertama Agustus kemarin, Korlantas Polri mengambil kebijakan; praktik ujian pembuatan SIM C diubah. Melalui keputusan Kepala Korlantas Polri KEP 105/VIII2003, lintasan zig-zag dan angka 8 dihapus, diganti dengan letter S.
Perubahan ini berlaku di seluruh Satpas Satlantas, tak terkecuali di 13 kabupaten kota di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kebijakan itu resmi berlaku sejak Senin 7 Agustus 2023 lalu.
Sepekan lebih berjalan, Ditlantas Polda Kalsel memandang perlu adanya penyelarasan pemahaman anggota dalam pelaksanaan ujian SIM tersebut.
Anggota di lapangan jangan sampai salah kaprah. Pelaksanaan mesti sesuai standar. Tujuannya tak lain agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
"Agar pelaksanaannya sama, dari tingkat pusat, polda, sampai di polres," ujar Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede, Selasa (15/8).
Pada Selasa siang, ratusan peserta terdiri dari kasat lantas, kanit Regident termasuk para staf-staf dari 13 polres di Kalsel dikumpulkan di Swiss-Belhotel Banjarmasin. Mereka dijejali materi terkait standar pelayanan di bidang Regident. Selain soal SIM, juga terkait standar pelayanan untuk STNK dan PKB.
Dijelaskan Robertho, bimbingan teknis bidang Regident merupakan agenda rutin yang dilakukan Ditlantas Polda Kalsel. Setiap update standar pelayanan dari Korlantas Polri harus diketahui dan dipahami semua anggota di satuan lantas.
"Kegiatan ini rutin dilaksanakan bertujuan meningkatkan pengetahuan serta update perkembangan dengan standar pelayanan dari Korlantas," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Roberto, dalam bimbingan teknis tersebut pihaknya juga melibatkan Ombudsman serta perbankan sebagai pemateri.
Itu perlu dilakukan dua lembaga ini juga berkaitan erat dengan pelayanan yang dilakukan bidang Regident. "Harapan saya seluruh unit-unit pelayanan yang ada di polda maupun di polres bisa ditingkatkan," pungkasnya.