Pemilu 2024

Prabowo-Gibran Daftarkan Diri ke KPU Hari Ini

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (25/10). 

Featured-Image
Prabowo dan Gibran satu mobil usai menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional di UNS, Kamis, (10/08). Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, JAKARTA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (25/10). 

Berdasarkan jadwal yang diterima, Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta itu direncanakan bertemu terlebih dahulu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, pada pukul 07:30 WIB.

Selanjutnya, pada pukul 08:00 WIB, Prabowo-Gibran bersama para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) berangkat menuju Hall Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK). Di sana, mereka akan menyapa para relawan.

Baca Juga: Prabowo Gagal Dijegal, Gibran Ogah Tanggapi Keputusan MK

Rombongan Prabowo-Gibran, partai koalisi, dan relawan kemudian berangkat menuju Taman Suropati pada pukul 09:00 WIB.

30 menit setelahnya, rombongan dijadwalkan bergerak menuju Kantor KPU RI diiringi parade atau kirab budaya. Tepat pada pukul 10:00 WIB, Prabowo-Gibran dijadwalkan masuk Kantor KPU RI untuk menyerahkan berkas pendaftaran.

Baca Juga: Izin 2 Hari untuk Daftar ke KPU, Gibran Minta Doa

Baca Juga: Jokowi Bongkar Relasi dengan Megawati usai Gibran Cawapres Prabowo

Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani meminta maaf kepada warga Jakarta jika rangkaian kegiatan pendaftaran Prabowo-Gibran mengganggu aktivitas.

"Kami mohon maaf jika kegiatan yang menyebabkan kemacetan panjang," kata dia.

KPU RI telah menetapkan masa pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024 mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Ganjar Pede Raup Suara di Jateng Meski Gibran Maju Pilpres 2024

Tahap berikutnya, 13 November 2023, KPU menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024. Keesokan harinya, 14 November 2023, KPU mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehari kemudian mulai masa tenang, 11 hingga 13 Februari 2024, lalu pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner