bakabar.com, BANJARMASIN - Video oknum tenaga kesehatan (nakes) yang menyinggung perbedaan layanan pada pasien BPJS dan umum viral di media sosial belum lama.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah angkat bicara.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah memahami konten video tersebut dan akan dilaporkan ke majelis etik untuk meminta tanggapan.
Pihaknya juga tengah menelusuri lebih lanjut pada akun yang mengunggah video tersebut.
"Sedang ditelusuri apakah perawat atau anggota ppni atau tidak," ucapnya dikutip dari detikHealth, Sabtu (18/3).
Lebih lanjut, Harif mengingatkan kepada tenaga kesehatan sebaiknya menggunakan media sosial untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pasien, misalnya tentang edukasi kesehatan.
Juga, ia mengingatkan agar nakes tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi saat bekerja.
"Nakes harus sadar bahwa apa yang dibuat di media sosial adalah sebuah jejak digital yang tidak dapat hilang," ucapnya lagi.
"Penting sekali nakes paham apakah yang ditulis atau dibagikan adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan norma-norma, atau bertentangan dengan per UU-an," imbuhnya lagi.
Baca Juga: Viral Nakes Bikin Konten Bedakan Penanganan Pasien BPJS Vs Umum, 'Dirujak' Warganet!
Diberitakan sebelumnya, nakes Puskesmas Lambunu 2, Sulawesi Tengah yang membuat video konten membedakan pelayanan pada pasien umum dan BPJS telah meminta maaf.
"Kami staf Puskesmas Lambunu 2, memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia, khusususnya Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Parigi Moutong dan masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan dengan video kami," buka ketiga nakes.
"Yang sebenarnya pelayanan Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas video kami," tutup mereka.