Hot Borneo

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 25 April 2022, Banjarmasin Masih Level 3

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua…

Featured-Image
Meskipun kasus Covid-19 sudah melandai, penggunaan masker di tempat-tempat umum tetap menjadi aturan wajib. Foto: JPN

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua pekan.

Perpanjangan itu terhitung sejak 12 sampai 25 April 2022 dalam rangka mengendalikan laju penularan Covid-19 di masyarakat.

“Diperpanjang dua pekan sejak 12 sampai dengan 25 April,” jelas Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, seperti dilansir CNN, Senin (11/4) malam.

Adapun regulasi pelaksanaan PPKM tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.

Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang dimulai 29 Maret dan berakhir 11 April 2022.

Dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022, 31 provinsi dinyatakan berstatus PPKM level 1. Hanya 3 provinsi yang berstatus bukan level 1.

“Ketiga provinsi tersebut adalah Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat,” tambah Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan resmi.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, wilayah yang berada di level 3 turun dari 110 daerah menjadi 43 daerah. Kemudian daerah PPKM level 2 meningkat dari 250 daerah menjadi 259 daerah.

“Sementara level 1 mengalami peningkatan tajam dari sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Hingga sekarang tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” pungkas Safrizal.

Berikut daftar daerah PPKM level 1 hingga 3 di luar Pulau Jawa dan Bali, khususnya Kalimantan:

Kalimantan Barat

– Level 1: Kabupaten Landak;

– Level 2: Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Kubu Raya;

– Level 3: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.

Kalimantan Tengah

– Level 1: Kabupaten Kotawaringin Barat;

– Level 2: Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Murung Raya;

– Level 3: Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya

Kalimantan Selatan

– Level 1: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Balangan;

– Level 2: Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, dan Kota Banjarbaru; dan

– Level 3: Kota Banjarmasin

Kalimantan Timur

– Level 1: Kota Balikpapan;

– Level 2: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
Dan

– Level 3: Kabupaten Paser dan Kabupaten Mahakam Ulu,

Kalimantan Utara

– Level 2: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.



Komentar
Banner
Banner