bakabar.com, TANJUNG – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sebanyak 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabalong melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya, Work From Home (WFH). Sementara 25 persennya lagi bekerja di kantor Work From Office (WFO).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor: 943/SE/BUP/BKPP/800/VII/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 bagi ASN di lingkungan Pemkab Tabalong.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi mengatakan dalam surat edaran itu Pemerintah Kabupaten Tabalong mengambil langkah-langkah strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan ASN, yaitu wajib melaksanakan protokol kesehatan 5M.
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga jarak di tempat kerja dan tempat umum, menghindari kerumunan atau berkumpul di tempat umum dan mengurangi mobilitas perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka koordinasi dan konsultasi, diharapkan lebih memaksimalkan komunikasi melalui daring (dalam jaringan).
ASN yang bekerja di kantor menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
“Persentase tersebut dihitung berdasarkan jumlah ASN pada SKPD,” jelas Rusmadi, Kamis (29/7).
Rusmadi bilang, apabila dalam SKPD terdapat ASN yang sakit dan memiliki penyakit kronis yang diderita dalam jangka waktu lama (kwmorbit). Pimpinan SKPD atau atasan langsung yang bersangkutan dapat menugaskan untuk melaksanakan WFH.
Dalam hal terdapat tugas yang mendesak untuk diselesaikan dan membutuhkan sumber daya lebih dari 25 persen jumlah ASN pada SKPD, maka Kepala SKPD dapat menugaskan lebih dari ketentuan yang ditetapkan.
“Apabila di SKPD ditemukan lebih dari 3 orang yang dinyatakan positif Covid 19, maka kantor ditutup dan seluruh ASN yang ada di lingkup SKPD tersebut diberlakukan WFH selama 3 (tiga) hari kalender untuk menekan laju penyebaran dan penularan Covid 19 serta SKPD diimbau untuk melakukan penyemprotan disinfektan,” jelas Rusmadi.
Agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Kepala SKPD membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan standart yang telah ditetapkan;
Kepala SKPD melarang ASN di lingkup instansinya beserta keluarganya untuk bepergian keluar daerah.
“ASN yang melaksanakan WFH dan WFO setiap Pukul 10.00 Wita melaksanakan kegiatan berjemur dibawah sinar matahari selama 15 menit,” ingat Rusmadi.
Sementara terkait Presensi pada aplikasi e-office, bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap melakukan presensi elektronik pada e-office dengan memilih menu "WFH" dan mengisi keterangan "bekerja dari rumah".
Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, maka Surat Edaran Bupati Tabalong yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 08 Agustus 2021,” pungkas Kepala BKPP Tabalong, H Rusmadi.