bakabar.com, TANJUNG – Setelah 4 kali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, akhirnya Kabupaten Tabalong bisa turun ke level II.
PPKM level II membuat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah bisa dilaksanakan secara terbatas.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie mengatakan, meski boleh menggelar PTM terbatas tapi harus sesuai dengan kriteria Satgas Covid-19.
“Selain itu juga melihat kesiapan sekolahnya seperti apa yang kita lakukan sebelumnya,” jelasnya, Selasa (21/9) sore.
Taufiq bilang, pelonggaran di antaranya terjadi pada kegiatan lainnya, tadinya hanya 25 persen di level II ini bisa 50 persen.
“Seperti bekerja di kantor yang tadinya 25 persen menjadi 50 persen. Begitu pula sektor esensial, seperti kesehatan dan sebagainya juga bisa berlangsung penuh," sebutnya.
Sementara itu, untuk tempat wisata juga dibolehkan buka kembali dengan kapasitas 25 persen dan menunjukkan tanda sudah divaksin pada aplikasi peduli lindungi.
Seni budaya atau sosial permasyarakatan juga sudah dibuka 25 persen dengan aplikasi peduli lindungi.
“Sedangkan resepsi pernikahan maksimal 25 persen dan tetap tidak menyediakan hidangan di tempat,” jelas Taufiq.
Untuk kegiatan rapat atau seminar bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Kegiatan olahraga atau lomba sudah bisa digelar dengan syarat yang sudah ditentukan, seperti cakupan vaksin di daerah kegiatan telah mencapai 60 persen dan pelaksana membentuk Satgas Covid-19,” jelasnya.
“Para peserta juga wajib menjalani swab PCR atau antigen dan tanpa penonton," tandas Kepala Dinas Kesehatan Tabalong ini.