bakabar.com, BANJARMASIN - Malam pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1), pintu masuk Banjarmasin dijaga ketat petugas. Identitas mereka yang masuk pun dicek.
Pintu masuk Banjarmasin yang terus dalam pengawasan petugas dari arah Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Di gerbang masuk di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin, pengendara yang masuk ke arah kota dialihkan ke Jalan Pramuka. Sementara jalur utama ditutup.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, pembatasan arus masuk ini diberlakukan hanya untuk malam hari dari pukul 22.00 Wita.
Berbeda seperti pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya juga pernah diberlakukan. Di mana saat itu, pembatasan dilakukan baik pada saat siang maupun malam hari.
“Saat ini, yang datang dari luar ditanya mau ke mana. Kalau rumah di sini silakan. Kalau nggak suruh balik,” jelas Rachmat usai gelar pasukan persiapan PPKM di Mapolresta Banjarmasin, Senin (11/1) malam.
Selain itu, identitas orang yang masuk juga bakal diperiksa. Bagi masyarakat yang masuk namun tak memiliki tujuan jelas bakal tak diberi izin.
“Pengecekan KTP bisa juga sekaligus operasi yustisi,” imbuhnya.
Selain pembatasan arus masuk, tempat hiburan, cafe, warung, ataupun kegiatan sejenisnya yang bisa menimbulkan kerumunan hanya diberikan izin hingga pukul 22.00 Wita.
Hingga tiga hari mendatang, PPKM ini bakal terus disosialisasikan ke masyarakat agar sekiranya diketahui dan dipatuhi.
Khusus tempat hiburan malam, cafe atau rumah makan yang sudah diperingatkan sebanyak tiga kali agar tutup pada pukul 22.00 Wita. Kalau tetap bandel, siap-siap disegel.
“Kita sosialisasi diberitahukan berlaku dari tanggal 11 hingga 25 ini diharapkan masyarakat bisa mematuhi. Apabila tidak mematuhi tiga kali berturut kita segel,” ucapnya.
Lebih jauh Rachmat menyampaikan, terhitung Senin malam hingga Rabu malam mendatang, pihaknya bakal all out untuk mensosialisasikan PPKM ini.
Untuk malam ini sedikitnya ada sekitar 400 personel petugas gabungan baik Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, maupun instansi terkait lainnya diterjunkan.
“Titik sasaran tersebar di 5 kecamatan. Tempat hiburan, cafe diberitahukan surat edaran Wali Kota sudah berjalan,” jelasnya.