bakabar.com, BANJARMASIN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi Kota Banjarmasin resmi dibuka mulai hari ini, 27 sampai 29 Juni 2022.
Hal tersebut seiring keluarnya putusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin nomor: 420/2562-PSMP/DIPENDIK/2022 tentang petunjuk teknis PPDB online tingkat SMP Banjarmasin.
Sesuai isi surat, Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi menyampaikan seleksi PPDB SMP jalur zonasi adalah seleksi berdasar jarak alamat kartu keluarga (KK) calon peserta didik ke SMP Negeri yang dipilih. Langkah ini akan menjadi dasar perhitungan dan perangkingan dalam aplikasi PPDB online.
"Domisili tempat tinggal berdasar alamat pada kartu keluarga asli," ujarnya, Senin (27/6).
Dalam hal KK yang tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, seperti bencana alam dan bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterangkan dan dibuktikan dengan surat dari kepolisian setempat.
"Calon peserta didik hanya bisa memilih 3 SMP negeri. Pada aplikasi hanya akan muncul sekolah-sekolah pilihan yang berjarak maksimal 5 kilometer dari domisili," ucapnya.
Ia menyarankan peserta didik memilih sekolah yang dekat dengan alamat KK. Namun tetap melihat penentuan perangkingan di aplikasi.
Penentuan ranking atau pemeringkatan sendiri berdasar jarak alamat kartu keluarga, memanfaatkan aplikasi googlemaps dengan menarik garis lurus dari titik koordinat alamat kartu keluarga ke sekolah pilihan.
"Orang tua atau wali calon peserta didik harus menentukan angka titik koordinat berdasar alamat kartu keluarga di googlemaps yang tersedia pada aplikasi," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa kebenaran dan keabsahan pengisian data titik koordinat menjadi tanggung jawab penuh calon pendaftar dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Orang tua atau wali calon peserta didik, kata dia, juga harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa data diinput dan diupload adalah benar.
"Dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan undang-undang yang mana surat tersebut wajib di-upload/di-input pada aplikasi PPDB," lanjutnya.
Calon peserta didik hanya dibolehkan melakukan satu kali input pendaftaran. Apabila calon peserta didik melakukan lebih dari satu kali pendaftaran, maka data yang diambil atau diverifikasi sekolah adalah data terakhir yang diinput.
"Calon peserta didik yang datanya telah diinput pada sistem dan telah cetak bukti pendaftarannya tidak diperkenankan untuk melakukan pencabutan berkas, melakukan perubahan pilihan sekolah, dan titik koordinat domisili hingga proses PPDB selesai," tuturnya.
Ia mengatakan calon peserta didik yang melakukan pencabutan berkas, perubahan pilihan sekolah dan mengubah titik koordinat domisili sebelum proses seleksi berakhir maka akan dinyatakan gugur seleksi.
"Calon peserta didik yang mendaftar wajib membaca juknis [petunjuk teknis] tata cara pendaftaran dan menonton video tutorial pendaftaran terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran," pungkasnya.
Terakhir, seluruh data yang diinput dan diupload menjadi tanggung jawab penuh orang tua atau wali pendaftar, sehingga apabila sewaktu-waktu terdapat kesalahan teknis dan kesalahan pengetikan bukan menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara PPDB online.