News

PPDB Jalur Zonasi di Banjarmasin Rawan Manipulasi KK

PPDB zonasi harus tercatat pada kartu keluarga (KK) minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB berlangsung.

Featured-Image
PPDB zonasi harus tercatat pada kartu keluarga (KK) minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB berlangsung. Foto: Bahaudin qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Banjarmasin membuka peluang adanya manipulasi Kartu Keluarga (KK). 

Atas permasalahan itu, Kepala SMPN 1 Banjarmasin Gusti Khairur Rahman mengingatkan, peserta PPDB jalur zonasi tercatat di KK minimal 1 tahun.

“Itu kita ingin menghindari pendaftar yang sifatnya itu hanya sementara dengan memanipulasi domisili,” ujarnya, Rabu (19/6).

Ia menerangkan dalam PPDB jalur zonasi terdapat ketentuan khusus untuk perhitungan jarak dari rumah ke sekolah yakni 5 kilometer.

“Dalam artian peserta bisa masuk sistem untuk bersaing. Bukan berarti pada jarak 5 km sudah pasti diterima di SMPN 1 tidak,” ucapnya.

Penerimaan PPDB di SMPN 1 Banjarmasin menyediakan kouta sebanyak 7 rombongan belajar (rombel) untuk 224 peserta didik baru. 50 persen di antaranya dikhususkan untuk akses PPDB jalur zonasi.

“Mudah-mudahan dalam keadaan normal dan beberapa tahun yang lalu tidak ada gangguan yang berarti,” pungkasnya.

Perlu diketahui, PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2024/2025 dibuka sejak hari ini hingga Jumat (21/6/2024).

Editor
Komentar
Banner
Banner