Hot Borneo

PPDB di Banjarmasin, Mendaftar Langsung di Sekolah Masih Diminati

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyediakan jalur online, banyak orang tua calon…

Featured-Image
Orang tua calon siswa di Banjarmasin melihat tata cara pendaftaran PPDB online di sekolah tujuan. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyediakan jalur online, banyak orang tua calon siswa di Banjarmasin memilih datang langsung.

PPDB di Banjarmasin untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dijadwalkan berakhir, Rabu (22/6). Sedangkan jalur zonasi, berlangsung sejak 27 hingga 29 Juni 2022.

Tersedia pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi yang dapat diakses secara online melalui alamat https://banjarmasin.siap-ppdb.com.

Namun demikian, tidak sedikit orang tua calon siswa yang memilih datang langsung ke sekolah pilihan. Awalnya meminta penjelasan, hingga akhirnya sekaligus mendaftar.

Salah seorang di antaranya adalah Sahnah (40). Warga Kuin ini mengaku sedikit bingung mengakses pendaftaran online, sehingga memilih langsung datang ke sekolah tujuan di SMPN 15 Banjarmasin.

Terlebih berdasarkan pengalaman sebelumnya, Sahnah mendaftarkan anak ke sekolah dengan cara datang langsung.

“Kami memang tidak begitu paham. Makanya kami minta penjelasan langsung tentang tata cara pendaftaran PPDB online,” papar Sahnah.

Setelah memperoleh penjelasan di sekolah tujuan, Sahnah perlahan memahami pendaftaran PPDB online. Semua persyaratan pun sudah lengkap, termasuk sertifikat vaksin dosis kedua.

“Mudahan anak saya dapat diterima melalui jalur prestasi. Kalau kemudian gugur, kami akan ke sekolah lain sesuai zonasi,” tukas Sahnah.

Demikian pula dengan Ida, salah seorang orang tua siswa yang akan mendaftar PPDB di SMPN 24 Banjarmasin.

“Lebih mudah mendaftar langsung ke sekolah, karena disediakan layanan informasi. Kalau ada hal yang tidak dimengerti, bisa langsung ditanyakan dan dibantu juga sampai selesai,” jelas warga Kayu Tangi ini.

Terdapat sejumlah persyaratan umum calon peserta didik baru. Mulai sudah divaksinasi Covid-19, serta berusia maksimal 15 tahun hingga 18 Juli 2022.

Memiliki surat keterangan lulus SD/MI atau sederajat, Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran dan cetak tanda bukti NISN SD/MI.



Komentar
Banner
Banner