Pasca Gempa Cianjur

Potret Kampung Rawa Cina Cianjur jadi Kampung Mati

Bencana alam gempa bumi 5,6 magnitudo terjadi di Cianjur pada 21 November 2022 lalu masih meninggalkan bekas.

Featured-Image
Kondisi bangunan di Rawa Cina pasca gempa yang saat ini menjadi kampung mati. Foto : apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, Cianjur - Bencana alam gempa bumi 5,6 magnitudo terjadi di Cianjur pada 21 November 2022 lalu masih meninggalkan bekas. Salah satunya membikin perkampungan di Cianjur menjadi kampung mati.

Kampung tersebut merupakan Kampung Rawa Cina yang berada di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dari pantauan bakabar.com, dalam satu kampung itu terdapat RT 02 dan RT 03 masih berbentuk puing. Sebagian masih harus direnovasi. Total berubah menjadi kampung mati karena tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan. Apalagi, wilayah itu masuk dalam episentrum titik patahan Sesar Cugenang.

Kampung Rawa Cianjur juga merupakan salah satu kampung yang terdampak gempa bumi. Ada sebanyak 29 orang meninggal dunia, mengakibatkan 185 KK terdampak dan 180 rumah rusak.

Cerita Mistis Beredar

Banyak cerita mistis yang beredar di kalangan masyarakat tentang Kampung Rawa Cina. Selain itu, sambungan listrik kelokasi tersebut sudah diputus dan banyak bangunan rusak yang masih berdiri. Rencananya Pemerintah akan segera membongkar bangunan tersebut.

Kepala Desa Nagrak, Hendi Saepul Maladi mengatakan, hasil dari BNPB dan juga BMKG, bahwa Kawasan Kampung Rawa Cina merupakan zona merah sehingga berbahaya untuk dilakukan pendirian bangunan.

"Para warga sudah kami himbau kepada masyarakat Desa karena ini juga merupakan hasil dari Pemerintah Kabupaten, terkait 2 Rt di kawasan tersebut dilarang mendirikan bangunan," tuturnya, Selasa (28/11).

Pemerintah Beri Relokasi

Saat ini, para warga yang sebelumnya tinggal di Rawa Cina sebagian besar sudah direlokasi ketempat yang disediakan oleh pemerintah.

"Rumah yang belum di bongkar karena mungkin salah satunya belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten," ucapnya.

Manurut Hendi, tanah milik Warga di Kawasan tersebut hanya diperbolehkan untuk perkebunan ataupun pertanian dan tidak boleh dibuatkan bangunan.

"Karena pekerjaan mereka itu disana, kalau rumah memang tidak ada penghuninya tapi mereka datang untuk bertani," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner