News

Potensi Kriminalisasi Jurnalis, AJI Dorong DP Perkuat Tafsir UU Pers

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendorong Dewan Pers membuat tafsir untuk KUHP terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan jurnalis

Featured-Image
Aksi demonstrasi menolak RKUHP di DPR oleh berbagai aliansi masyarakat. Foto: Suara.

bakabar.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendorong Dewan Pers (DP) membuat tafsir untuk KUHP terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan jurnalis atau pers.

"Jadi apa yang kita akan lakukan yaitu dengan perkuat UU Persnya, kalaupun ada KUHP dengan 17 pasal yang bermasalah, nanti tafsirnya itu yang perlu kita perkuat melalui Dewan Pers," kata Ketua Umum AJI, Sasmito kepada bakabar.com, Minggu (11/12).

Selain mendorong dewan pers untuk membuat tafsir untuk KUHP, Sasmito juga akan mendorong Komnas HAM untuk melakukan hal yang sama.

"Selain Dewan Pers, kami juga meminta Komnas HAM ya, supaya kita nanti tafsir aparat penegak hukumnya," imbuhnya.

Baca Juga: Penolakan RKUHP di Motor Bomber Bandung, Arteria Buka Suara

Sasmito menjelaskan alasannya mendorong Dewan Pers dan Komnas HAM untuk membuat tafsir terhadap KUHP, agar aparat penegak hukum tidak menggunakan tafsir yang salah.

"Tentunya hal itu diperlukan agar penegak hukum yakni pemerintah dan DPR tidak membuat tafsir yang salah," ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Pers juga akan mengajukan judicial review atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis itu.

"Salah satu pilihannya memang kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, dikutip Minggu (11/12).

Baca Juga: Polri-Dewan Pers Bikin Kesepakatan untuk Hentikan Kriminalisasi terhadap Wartawan

Adapun 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi berdasarkan temuan AJI.

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. 
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Editor


Komentar
Banner
Banner