Kesepakatan Polri-Dewan Pers

Polri-Dewan Pers Bikin Kesepakatan untuk Hentikan Kriminalisasi terhadap Wartawan

Bareskrim Polri dan Dewan Pers menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan saat bertugas

Featured-Image
Perjanjian Kerja Sama Polri-Dewan Pers. Foto: Medcom.id/Yona.

bakabar.com, JAKARTA- Bareskrim Polri dan Dewan Pers menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan saat bertugas.

"Itu diharapkan dalam PKS, agar itu (kriminalisasi) tidak terjadi lagi," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli di Bareskrim Polri, Kamis (10/11) mengutip Medcom.id.

Arif menuturkan banyak kasus kriminalisasi terjadi terhadap kerja jurnalistik di daerah. Misalnya kasus Diananta Putra Sumedi di Kalimantan Selatan.

Diananta divonis penjara 3 bulan 15 hari karena majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta melanggar kode etik.

Baca Juga: Polisi Periksa Dua Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat ke Afi Farma

Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.

"Di Palopo juga ada, lalu penghalang-halangan kerja jurnalistik di Surabaya Nurhadi kalau masih ingat ketika mereka ikutan investigasi. Itu diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi," ungkap Arif.

Arif mengatakan pihaknya bersama Polri akan mengencarkan sosialisasi untuk mencegah kriminalisasi kembali terjadi.

Dengan cara memasukkan elemen-elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik ke dalam pelatihan para penyidik.

Baca Juga: Wow! Polisi Sita 92 Video Porno dan 100 Foto Bugil Pemeran Kebaya Merah

"Jadi, penyidik punya perspektif melindungi kerja jurnalistik," ucap dia.

Arif menerangkan pencegahan kriminalisasi terhadap wartawan memang sudah seharusnya dilakukan Polri dan Dewan Pers.

Terlepas dari itu, dia juga mengimbau para wartawan untuk mematuhi kode etik.

"Cover both side, check and recheck, tidak berat sebelah. Itu harus kita jalankan, tapi kalau pelanggaran kode etik itu terjadi dan dilaporkan kepada polisi," ujar Arif. 

Baca Juga: Kasus Peluru Nyasar, Begini Aturan Penggunaan Senpi buat Polisi

Dalam perjanjian kerja sama itu, polisi tidak diperbolehkan lagi menangani laporan terhadap wartawan. Polri harus menyerahkan ke Dewan Pers.

Arif menyebut tim Dewan Pers yang akan memeriksa dugaan pelanggaran etik wartawan tersebut.

Dengan begitu, jurnalis hanya dikenakan hukuman minta maaf dan lain sebagainya, tidak sampai ke pidana penjara.

"Tapi, kalau langsung dibawa ke polisi, maka undang-undang ITE, undang-undang RKUHP. Itu kan berbahaya buat kerja kita," tutur Arief.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dari pihak Polri dan Arif Zulkifli dari pihak Dewan Pers.

Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini berlaku selama tiga tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner