“Tidak ada pembukaan kotak suara itu tak benar. Karena pada pukul 10.00 saat saya ke sana itu kotak suara sudah dibuka semua,” ujar Muhammad Isrof Parhani, Saksi dari Tim H2D kepada bakabar.com, Rabu (16/12).
Di Aula Banjarmasin Selatan, kota suara dibuka guna kepentingan penguploadan hasil rekapitulasi TPS Pilgub Kalsel 2020, Minggu (13/12) malam.
Informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pembukaan kota suara atas perintah KPU RI. Namun begitu, Tim H2D tidak diberitahu ihwal pembukaan kotak ‘sakral’ itu.
Isrof curiga terjadi pelanggaran. Terlebih saat itu relawan H2D tak diperkenankan masuk ke aula tempat penyimpanan kotak suara.
“Relawan kita ada saat itu, tapi di luar tak diperbolehkan masuk. Setelah relawan kami intip-intip ternyata benar ada pembukaan kotak suara di aula itu. Lalu mereka lapor dengan saya dan saya ke sana,” katanya.
Isrof juga menyoal terkait tak diinformasikannya proses pembukaan kotak suara pada saat itu. Inilah yang menjadi penyebab kecurigaan pihaknya muncul.
“Kalau mau pembukaan kotak suara kan harus diundang dari paslon. Siapa yang bisa memastikan tak terjadi perubahan suara,” imbuhnya.
Lebih jauh, Isrof menyatakan bahwa pihaknya tak pernah meminta dasar hukum pembukaan kotak suara seperti yang dikatakan FZ tidak benar.
Ia memastikan sudah menanyakan soal surat perintah dari KPU RI yang diklaimnya sebagai dalih proses pembukaan kota suara.
“Itu kan logis saya menanyakan mana dasarnya. Kita kan bicara hukum. Sebenarnya walaupun saya tak minta harusnya memperlihatkan. Logikanya kan seperti itu,” kata Isrof.
Dihubungi media ini malam tadi, Ketua PPK Banjarmasin Selatan Fauzi atau FZ membantah tudingan Isrof. FZ memastikan tak pernah membuka kotak suara seperti yang dimaksud pelapor.
“Posisi kotak itu sebenarnya terbuka,” ujarnya, Selasa (15/12) malam.
Menurut Fauzi, itu semua bermula dari lemotnya jaringan internet pada saat input data ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Rekap di kecamatan didampingi laporan ke Sirekap. Tapi jaringan saat hari itu lelet tak bisa dikirim,” jelasnya.
Karena kendala teknis tersebut, dirinya berinisiatif mendahulukan proses pleno di kecamatan. Inisiatif itu pun didasari surat edaran nomor 116 dari KPU RI.
“Setelah rekapitulasi malam Sabtu jam 10 kita, kita pleno. Setelah itu hasil kami bagi ke saksi masing-masing. Tujuannya agar suara terjaga,” beber Fauzi.
Menurut Fauzi, jika pihaknya menunda proses pleno dengan menunggu selesai input data ke Sirekap maka perlu waktu panjang.
“Kalau memaksakan nunggu ke Sirekap dulu satu Minggu enggak bakal selesai,” katanya.
Setelah pleno dilakukan, pada 13 Desember PPK bersama KPPS dan PPS memfoto C1 yang sudah diplenokan tersebut. Semua saksi pun turut memfoto C1 tersebut.
Namun yang mengejutkan ia malah dilaporkan. Selain itu ia juga kaget karena mendengar ia tak bisa menunjukkan dasar tindakan.
Padahal pada saat itu pihak pelapor tak pernah meminta keterangan darinya.
“Ada surat edaran dari KPU RI. Kemarin itu dia (pelapor) enggak bilang apa-apa kalau ada suratnya. Saya kaget juga, enggak bisa nunjukin. Minta saja enggak sama saya. Saya ada surat edarannya,” tukasnya.
Sebelumnya FZ dilaporkan Isrof Parhani ke Bawaslu Banjarmasin, Senin (14/12) malam, karena membuka kotak suara.
Berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembukaan kotak suara tak sesuai prosedur bisa berujung pemungutan suara ulang.
Aksi membuka kotak suara mesti didahului surat perintah dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak berarti ilegal.
“Namanya segel tentu tidak boleh dibuka, kecuali disaksikan oleh saksi para paslon dan pengawas sesuai tingkatan,” ujar Pengamat Politik Kalimantan Herdiansyah Hamzah dihubungi bakabar.com, Selasa (15/12).
Namun, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar belum bisa memastikan apakah tindakan FZ membuka kotak suara tersegel suatu pelanggaran atau tidak.
Sebab, untuk menentukan suatu pelanggaran atau tidak Bawaslu perlu mengkaji lebih dalam.
“Kita perlu kajian dulu, perlu klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Yasar mengaku telah menerima laporan Tim H2D tersebut.
Kendati demikian, Bawaslu masih belum memanggil terlapor.
“Belum (dipanggil). Masih dilakukan kajian awal,” katanya.
Yasar memastikan pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Setelah pleno nanti (dipanggil),” imbuhnya.
UPDATE Pilgub Kalsel: BirinMU Unggul Lagi, H2D Meradang Kotak Suara Dibuka
8. Kurir Sabu Sungai Lulut
Meski terancam hukuman mati, Hermansyah Effendi (26) tak tahu akan diupah berapa untuk mengantarkan 84 kilogram sabu dan 30 ribu ekstasi.
Hermansyah alias Emon merupakan kurir narkotika asal Sungai Lulut, Kota Banjarmasin. Pemuda satu ini diamankan di Hotel Grand Hub, Lampung, Selasa (15/12) kemarin.
“Saya belum tahu akan diupah berapa,” katanya tertunduk lesu di Mapolresta Banjarmasin saat konferensi pers, Kamis (17/12).
Sebabnya, Emon mengaku tak pernah bertemu dengan orang yang memerintahkannya menjemput serta membawa 84 kg sabu dan 30 ribu ekstasi tersebut.
“Hanya berkomunikasi melalui media sosial BBM,” katanya.
Selain narkoba polisi juga mengamankan barang bukti 4 koper, 1 tas jinjing, dan 1 ponsel.
Dari Lampung, sejatinya Emon akan kembali ke Jakarta. Dilanjutkan ke Surabaya. Hingga akhirnya kembali ke Banjarmasin.
“Barang tersebut rencananya akan disebar di Surabaya dulu, baru setelah itu dibawa ke Banjarmasin dengan transportasi laut,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.
Rachmat memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kronologi Penangkapan
Informasi masyarakat mengawali perburuan Emon. Emon ditangkap polisi melalui proses penguntitan yang cukup panjang.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat yang ditugaskan memburu Emon berbekal identitas dan ciri pelaku.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Jumat, 4 Desember 2020, warga Jalan Pramuka, Kompleks Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Nomor 6, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur itu berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat terbang.
“Dari sini pelaku dibuntuti,” kata Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Rikhwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat saat jumpa pers.
Sabtu, 5 Desember, pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Medan, Sumatera Utara dari Jakarta.
Keesokan harinya, pelaku menerima dua koper di Bandara Kualanamu.
Menerima dua koper, pelaku meneruskan perjalanan ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin esoknya (7/12).
Tiba di Bukittinggi pada hari Selasa (8/12), pelaku melanjutkan perjalanan lagi ke Padang, Sumatera Barat dan tiba di Bengkulu, Sumatera Barat pada hari Kamis (10/12).
Dari sana, Emon terus dibuntuti hingga tiba di Lampung, Jumat (11/12).
Di Hotel Grand Hub Lampung, pelaku kembali menerima dua koper pada hari Selasa (15/12).
Karena takut barang tersebut hilang, polisi langsung meringkusnya di hotel.
Benar saja, 84 Kg sabu, 30 ribu ekstasi berhasil didapati polisi. Yang mana barang bukti ditemukan dalam 4 koper.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Tangkapan kali ini juga menambah catatan manis Polda Kalsel khususnya Polresta Banjarmasin.
Awal November silam, Polresta Banjarmasin juga menggagalkan 35 kg sabu hingga 30.000 ekstasi.
Teranyar, pengungkapan 13 paket sabu seberat 1 kg sabu oleh Polsek Banjarmasin Utara di depan RS Anshari Saleh, tepat saat hari pencoblosan Pilkada Serentak, 9 Desember kemarin.
Kurir Sabu 84 Kg asal Sungai Lulut Tak Tahu Dibuntuti Sejak dari Banjarmasin