bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur menangkap seorang budak sabu bernama Gusti Suriansyah alias Isur (35).
Isur ditangkap di rumahnya, Jalan Kayu Manis, Komplek Jeruk Purut III, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Senin (12/7).
Dari tangan Isur, polisi mendapati sabu-sabu seberat 9,91 gram.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkotika.
Dengan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 6 paket kecil sabu seberat 9,91 gram, timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari kertas dan satu bundel plastik klip.
“Semua barang bukti kita temukan di lemari pakaian yang terdapat di dalam kamar pelaku,” ungkap Kapolsek.
Saat diinterogasi pelaku tak dapat berkelit lagi dan mengakui semua barang tersebut adalah miliknya. Akhirnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.