bakabar.com, MARABAHAN - Dua budak sabu yang diduga kerap beroperasi di Kecamatan Tamban, berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).
Pengungkapan kasus tersebut diawali penangkapan pelaku berinisial PA. Pria berusia 30 tahun ini ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Purwosari Baru, Kamis (17/7).
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kotak rokok yang berisi 5 paket sabu di samping kasur pelaku," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Sabtu (19/7).
Kelima paket sabu itu memiliki berat bersih total 0,77 gram. Kemudian dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp155.000 sebagai barang bukti.
Lantas berdasarkan keterangan PA, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RDL yang beralamat di Desa Purwosari I, juga di Kecamatan Tamban.
Tanpa menunggu lebih lama, Reserse Narkoba Batola langsung menuju alamat dimaksud. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wita, pemuda berusia 28 tahun itu berhasil diringkus.
"Dari hasil penggeledahan rumah yang ditempati pelaku, ditemukan 3 paket sabu dengan berat bersih 0,50 gram. Sabu disimpan dalam sebuah botol plastik minuman instan," jelas Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
"Juga ditemukan sebuah kotak handphone yang berisi 1 pak plastik klip putih bening dan sebuah sendok sabu dari sedotan plastik," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.