bakabar.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial MUK dan MUS. Mereka diamankan polisi di RT 12 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Selasa (5/4) sekira pukul 01.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami amankan dua tersangka pengedar sabu di sebuah kontrakan di Desa Karang Indah,” ungkap AKP Made, Rabu (7/4).
AKP Made menjelaskan penangkapan kedua tersangka atas laporan masyarakat setempat yang langsung ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Angsana.
“Begitu mendapatkan laporan, tim mendatangi sebuah kontrakan dan menangkap dua pelaku. Saat digeledah ditemukan satu paket alat hisap beserta sabu bekas pakai seberat 0,1 gram yang disimpan di dalam dompet,” terang Made.
Kemudian petugas kembali menggeledah dan menemukan sembilan paket sabu seberat 0,8 gram di dalam bungkus rokok yang tersimpan dalam tas warna hitam.
“Dari keterangan dua tersangka ini paket sabu itu adalah milik temannya yang masih dalam pencarian orang (DPO),” ujar Made.
“Saat ini dua tersangka sudah kita amankan. Sementara seorang lagi masih dalam pencarian,” pungkasnya.