bakabar.com, JAKARTA – Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat AKBP Raden Brotoseno usai terjerat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
Menurut Irjen Ferdy Sambo, ada sejumlah pertimbangan kenapa Brotoseno tak dipecat, di antaranya mempertimbangkan prestasi dan perilaku yang bersangkutan selama menjadi personel kepolisian.
“Pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5) dikutip dari Sindonews.com.
Kemudian, lanjut Ferdy Sambo, KKEP juga menimbang bahwa rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain Haris Artur Haidir dalam hal ini penyuap, dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas pada tahun 2018. Sebagaimana Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 November 2018.
“Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas,” ujar Ferdy Sambo.
Meski begitu, Sambo memastikan, meskipun tidak dipecat, Brotoseno telah dijatuhi sanksi demosi terkait dengan perbuatannya tersebut.
“Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” tandas Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Polri menjelaskan kepada masyarakat perihal status AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi yang masih aktif di institusi Polri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat periode 2012-2014.
Ia ditangkap oleh tim Bareskrim pada 2016 dan tahun 2017 dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sejak 15 Februari 2020, Brotoseno telah bebas bersyarat. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.