bakabar.com, JAKARTA - Mabes polri menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan, Selvi Amalia di Cianjur, akan memasuki pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Polri Pastikan SG Tersangka Penabrak Selvi
Perkara yang menjerat sopir audi hitam, Sugeng Guru Gautama Legiman, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Polri Segera Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Kecelakaan Maut Cianjur
KPK Periksa Wahono Saputro dan Andhi Pramono
Kepala kantor pajak madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, bungkam seribu bahasa, usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama 7 jam, di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK memanggil Wahono untuk menelurusi dan melakukan pengembangan kasus harta tak wajar, yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Serupa dengan Wahono, KPK juga memeriksa Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, selama 7 jam.
Andhi dipanggil KPK, usai diberitakan pamer harta dan memiliki kekayaan yang tak wajar.
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi
Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, menangkap selebgram "ajudan pribadi", yang diduga melakukan penipuan yang menelan kerugian mencapai 1,3 miliar rupiah.
Selebgram yang memiliki pengikut mencapai 1 juta orang ini, diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merujuk pada pasal 378 KUHP//