bakabar.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang Kode Etik mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menerangkan sidang kode etik Teddy akan digelar pada hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri.
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM [Teddy Minahasa],” kata Ramadhan.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Teddy Minahasa, Polri Tunggu Keputusan Vonis Inkrah
Akan tetapi, Jenderal bintang satu itu tak menjabarkan secara detail terkait susunan majelis KKEP yang memimpin jalannya proses sidang terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik ini dilakukan buntut dari hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkotika.
Teddy dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait dengan peredaran gelap narkotika yang menjeratnya.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Teddy Minahasa!
Teddy dijatuhkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Repulblik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.