bakabar.com, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda berhasil membekuk NR pelaku pencurian di kawasan Masjid Agung Pelita, Sungai Pinang Dalam, Samarinda pada Ahad (7/1) lalu.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologis bermula saat korban memakrikan mobilnya saat hendak salat di masjid.
NR kemudian memanfaatkan kelengahan korban dengan memecah kaca mobil dan mengambil beberapa barang milik korban.
Baca Juga: [VIDEO] Tiga Polisi Penangkap Asisten Saipul Jamil Langgar Prosedur
"NR mengambil handphone, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang," kata Kombes Ary Fadli.
Pelaku pun berhasil diamankan di salah satu rumah kos Jalan Otto Iskandardinata Samarinda, Kamis (11/1) dinihari.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Pengancam Anies
Polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat ditangkap.
"Pelaku merupakan residivis empat kali masuk keluar penjara dengan modus pencurian yang sama," tambah Kombes Ary.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Samarinda. Akibat ulahhya itu NR disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.