Regional

Polres Tulungagung Gagalkan Peredaran Bahan Peledak

Dua pemuda asal Blitar berhasil dibekuk Tim Satuan Reskrim Polres Tulungagung saat hendak mengedarkan bahan peledak untuk petasan.

Featured-Image
Ilustrasi bahan peledak. (Foto: Detik.com)

bakabar.com, JAKARTA - Dua pemuda asal Blitar berhasil dibekuk Tim Satuan Reskrim Polres Tulungagung saat hendak mengedarkan bahan peledak untuk petasan.

Dalam penangkapan tesebut polisi menyita sebanyak puluhan bahan peledak yang diduga untuk dibuat petasan selama Ramadan hingga Lebaran.

"Kasus peredaran bahan peledak untuk petasan tersebut terungkap dari operasi penangkapan tersangka berinsial MA," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung , AKP Agung Kurnia Putra seperti dilansir Antara, Sabtu (25/3).

Baca Juga: Produksi Petasan Berujung Petaka Ledakan

Dari penangkapan MA (27) tersebut polisi mengembangkan kasus peredaran bahan peledak. Hasilnya, muncul nama tersangka kedua berinisial DN yang juga ditangkap polisi di kediamannya di daerah Ponggok, Blitar.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti bahan peledak seberat 50 kg. Dari jumlah tersebut di antaranya terdiri dari 33,5 kg bubuk mesiu, 3 kg potasium, 250 gram benzoat, sulfur atau belerang, serta serbuk kayu 1 kg.

Dari keempat jenis bahan tersebut, rencananya akan dibuat menjadi petasan untuk diedarkan selama Ramadan hingga Idulfitri.

Baca Juga: Pikap Terbakar di Gambut Banjar, Ternyata Angkut Petasan

Polisi sampai saat ini masih mendalami asal-usul bahan peledak tersebut, apakah membeli dari pihak tertentu atau meraciknya sendiri. Namun jika menilik pada temuan bahan baku bubuk mesiu tersebut, kuat dugaan salah satu atau kedua pelaku memiliki kemampuan meracik/memproduksi bahan peledak secara mandiri.

Polisi juga meyakini bahwa kedua pelaku bukan pertama kali ini menjual bahan peledak. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner