bakabar.com, RANTAU - Dalam tempo sepekan, Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil meringkus tiga orang pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis obat mengandung carnophen.
Tersangka pertama berinisial MR, ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Parandakan, Kecamatan Lokpaikat, Rabu (27/4). Pria berusia 29 tahun ini diketahui warga Kecamatan Simpur di Hulu Sungai Selatan (HSS).
"Dari tangan MR, kami mendapatkan barang bukti berupa 200 butir obat carnophen yang dibungkus dua plastik klip besar," jelas Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Mara Halim Harahap.
Selanjutnya HS (19) dan MA (22) ditangkap, Senin (22/4) sekitar pukul 15.00 Wita di Siring Rantau Baru, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara. Kedua pemuda ini merupakan warga Desa Mandurian di Kecamatan Tapin Tengah.
"Awalnya kami menemukan 145 butir carnophen dari tangan HS. Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan MA dengan barang bukti sebanyak 90 butir carnophen," papar Harahap.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.