bakabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong berhasilmengungkap kasus penjambretan yang terjadi pada 5 Oktober 2024 lalu.
Penjambretan dialami wanita paruh baya berinisial SO (55), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Akibatnya wanita paruh baya berinisial SO (55) ini mengalami kehilangan tas yang berisi sejumlah uang dan dokumen lainnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku Selasa (29/10) malam.
"Pelaku berinisial AB (32), warga
Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ia ditangkap saat berada di Jalan Raya, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (1/11).
Menurut Joko, peristiwa penjambretan berawal saat korban dalam perjalanan pulang dari Pasar Tanjung seusai menjual perhiasan emas miliknya.
Saat berada di wilayah Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, tiba-tiba ada orang yang tidak dikenali korban mendekati dari samping kanan menggunakan motor metik dan langsung mengambil tas kecil di dasbor motor korban.
"Setelah mendapatkan tas korban, pelaku langsung kabur," ucap Joko.
Akibatnya korban kehilangan uang Rp 1 juta, handphone warna hijau, KTP , SIM , Kartu ATM, kartu BPJS, serta nota jual beli emas dengan kerugian ditaksir Rp 3 juta.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti KTP pelaku, handphone warna hijau, 2 buah dompet warna coklat batik dan biru tosca, KTP milik korban, KTP atas nama inisial BK, SIM C, 3 kartu ATM, kartu BPJS, 2 kartu berobat, 5 lembar nota jual beli emas dan motor warna ungu.