bakabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan puluhan dus oli diduga palsu merek Yamalube.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan itu.
“Empat orang yang diamankan karena diduga menggunakan merek pihak lain,” jelasnya, Rabu (7/9).
Pengungkapan berawal dari laporan resmi pihak Yamalube melalui Ignasius Laya perihal adanya pihak yang diduga sengaja menggunakan merek dagang mereka.
Mendapat laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan mobil boks yang membawa puluhan botol pelumas palsu di Jalan PHM Noor, Kelurahan Sulingan, Murung Pudak, Tabalong.
Mobil tersebut dikemudikan YN (43) warga Desa Rantau Bujur, Banjang, Hulu Sungai Utara (HSU). Dari pengakuan YN, barang-barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial RZ di Banjarmasin yang dikirimkan melalui ekspedisi.
Rencananya, oli tersebut akan di pasarkan di wilayah Tabalong, Kalsel dan Palangkaraya, Kalteng.
Terkait hal itu, petugas juga mendapati sebuah toko onderdil milik RS (54) yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, yang menjual puluhan botol Yamalube palsu.
“RS juga mengaku barang tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial DD yang juga di Banjarmasin,” sebut Yudha.
Berbekal pengakuan keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan bangunan yang menyimpan puluhan dus berisi pelumas yang diduga bukan produk asli merek Yamaha, di Jalan A Yani, Kota Banjarmasin.
“Toko di Jalan A Yani diakui kepemilikannya oleh DD (35) warga Kelurahan Banua Anyar, Banjarmasin Timur,Banjarmasin,” beber Yudha.
Petugas juga menemukan sebuah bangunan lagi di Kelurahan Kelayan B, Banjarmasin Timur, Banjarmasin.
“Bangunan itu diakui RZ (35) warga kelayan B sebagai miliknya,” ucap Yudha.
Puluhan dus oli tersebut telah disita dan diamankan di Mapolres Tabalong. Sementara keempat pria tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Mereka masih berstatus saksi sampai adanya berita acara saksi ahli dari Direktur Merek dan Indikasi geografis Ditjen HKI Depkumham RI, apakah perbuatannya dapat dibenarkan atau tidak menurut hukum yang berlaku,” ungkap Yudha.
Jika terbukti ada tindak pidana yang dilakukan, pelaku akan disangkakan Pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.