Pencurian Motor

Polres Metro Depok Ringkus 13 Pencuri Motor

Polres Metro Depok berhasil menahan 13 tersangka pencuri motor. Mereka beraksi di wilayah Depok.

Featured-Image
Jajaran Polres Metro Depok saat merilis pelaku Pencurian kendaraan bermotor di Polres Metro Depok. foto: apahabar.com/rubiakto

bakabar.com, DEPOK – Polres Metro Depok berhasil menahan 13 tersangka pencuri motor. Mereka beraksi di wilayah Depok.

“Kami menangkap 13 tersangka ini selama bulan Juni 2023,” kata Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, di Mapolres Metro Depok, Selasa (11/7).

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan pelaku terdiri dari kelompok-kelompok kecil. Mereka beraksi di 10 titik di wilayah hukum Polres Metro Depok. 

Belasan tersangka pencuri kendaraan roda dua ini masing-masing berinisial A, BS, H, EB, DDM, RH, D, AU, EK, AR, AS, AY, dan IN. Wilayah yang kerap menjadi sasaran, yakni Cimanggis dan Pancoran Mas di Depok dan Bojonggede di Bogor, Jawa Barat. 

“Pencurian ini dilakukan sekitar bulan Mei-Juni. Adapun TKP-nya, ada sekitar 10 titik yang sudah diakui oleh para pelaku,” ujar AKP Nirwan.

Baca Juga: Tren Pencurian Motor di Depok: Sehari Sepuluh Laporan

Dari 13 orang yang ditangkap, lanjut dia, satu orang residivis. Sedangkan pelaku berasal dari Depok, Bogor, Banten dan Jakarta. Menurut AKP Nirwan, pelaku beraksi dalam kelompok kecil saja. Rata-rata pelaku melancarkan aksinya dalam satu tim terdiri dari 3 sampai 4 orang.

"Ya sekarang kan yang mau beli motor bodong ini banyak. Jadi sindikat yang besar itu tidak ada," kata AKP Nirwan Pohan.

Polisi sempat melakukan pengejaran sampai ke Jawa lantaran motor hasil kejahatan tersebut dijual keluar daerah.

"Motor curian dijual Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Rata-rata motor yang favorit motor Honda BeAT," ungkap Nirwan.

Nirwan menjelaskan pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Sebagian besar beraksi pada dini hari. "Walaupun demikian ada beberapa yang melakukannya siang hari," tandasnya.

Nirwan menambahkan, ke-13 tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Editor


Komentar
Banner
Banner