Regional

Polres Magelang Tangkap 3 Pemilik Setengah Ton Bahan Peledak

Polres Kabupaten Magelang membekuk tiga tersangka pemilik bahan peledak dan mengamankan sejumlah barang bukti, Senin (10/4).

Featured-Image
Konferensi Pers Pengamanan Bahan Peledak di Kabupaten Magelang (apahabar.com/ ARIMBIHP)

bakabar.com, MAGELANG - Polres Kabupaten Magelang membekuk tiga tersangka pemilik bahan peledak dan mengamankan sejumlah barang bukti, Senin (10/4).

"Bahan peledak yang disita sebanyak 627,9 kg atau 6,279 kuintal yang terdiri dari aluminium folder atau brom 31,6 kg, obat mercon jadi 101,3 kg," kata Kapolres Kabupaten Magelang Kombes Ruruh Wicaksono.

Ruru menerangkan pihaknya juga mengamankan belerang folder atau bubuk belerang 400 kg, potasium 95 kg, sumbu 300 lembar, bahan-bahan selongsong mercon yang siap diisi, timbangan digital dan alat-alat lain.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi Magelang, 7 Orang Ditangkap

Semula, polisi mengamankan dua tersangka inisial MYA (38) dan SM (19), yang merupakan warga Krajan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Mereka ditangkap di Srumbung, Minggu (9/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian polisi mengembangkan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni MAR (38), warga Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Lebih lanjut, ia membeberkan, dari dua tersangka di Srumbung, pihaknya menyita barang bukti obat mercon jadi sebanyak 100 kg, potasium 55 kg, bubuk belerang 50 kg, brom atau aluminium folder 20 kg.

Kemudian sumbu 50 lembar, timbangan digital, dan peralatan lain.

Ruruh menuturkan, awalnya tersangka (MAR) membeli potasium sebanyak 250 kg, kurang lebih 10 karung (per karung 25 kg), belerang 350 kg, brom 4 drum dengan berat total 100 kg. Dengan harga kurang lebih Rp 30 juta.

Konferensi Pers serta barang bukti 6 kuintal Bahan Peledak (Dok. ARIMBIHP)
Konferensi Pers serta barang bukti 6 kuintal Bahan Peledak (bakabar.com/ARIMBIHP)

"Kemudian, saat interogasi pemeriksaan. MAR mengakui semua bahan diracik akan menjadi obat petasan sebanyak 500 kg atau setengah ton," jelasnya.

Pada saat gelar perkara, MAR mengaku membeli bahan-bahan ini dari Surabaya dan Tasikmalaya dengan modal Rp10 juta melalui Facebook.

"Yang bersangkutan menerangkan kalau secara parsial yang bersangkutan untuk potasium harusnya bisa digunakan untuk booster kelengkeng. Jadi yang bersangkutan menjual kepada masyarakat untuk tanaman kelengkeng, namun demikian ternyata sejak COVID sudah memperjualbelikan obat-obat atau bahan petasan. Menjual dalam bentuk bahan baku," tutur Ruruh.

Atas perbuatan tersebut, Ruruh mengatakan, tiga tersangka ini diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner