Peristiwa & Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp900 Juta

Polres Kapuas, Kalteng memusnahkan barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir obat karisoprodol senilai ratusan juta rupiah, Selasa (17/10/2023).

Featured-Image
Polres Kapuas memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas, Kalteng memusnahkan barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir obat karisoprodol senilai ratusan juta rupiah, Selasa (17/10/2023).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Subandi. Juga dihadiri pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan P4GN di Mapolres Kapuas.

Adapun total barang bukti narkotika yang dimusnahkan. Untuk sabu-sabu sebanyak 797,16 gram. Sedangkan obat karisoprodol sebanyak 9.980 butir.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan dari tiga kasus narkotika. Untuk tersangkanya ada dua orang, laki-laki dan perempuan," kata Kompol Asdini.

Ratusan gram sabu dan ribuan butir obat karisoprodol tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, setelah dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

"Kalau dinilai dengan uang untuk barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp 800 juta. Sedangkan untuk obat karisoprodol sekitar Rp 100 juta," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi.

Editor


Komentar
Banner
Banner