Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (2/2)….

Featured-Image
Polres Kapuas, Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (2/2). Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (2/2).

Pemusnahan dilakukan oleh Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sangaji bersama Kasat Resnarkoba Iptu Subandi di aula Mapolres Kapuas.

Turut pula memusnahkan barang bukti sabu tersebut yakni Pelaksana Harian BNK Kapuas Ilham Anwar dan perwakilan dari Kejari Kapuas.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air yang dicampur cairan pembersih lantai dan kemudian dibuang ke toilet.

Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sangaji, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan saat itu berjumlah sebanyak 21,75 gram.

“Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan beberapa kasus tindak pidana narkotika selama Januari sampai Februari 2022,” katanya.

Dijelaskan Iqbal bahwa di awal tahun 2022 ini Polres Kapuas menangani 7 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang dan total barang bukti 42,66 gram.

“Penanganan kasusnya masih berlangsung sampai saat ini di Satresnarkoba Polres Kapuas,” terang Iqbal.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kapuas itu bilang pihaknya akan terus bergerak membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum setempat sampai ke akar-akarnya.

“Kita akan basmi sampai ke akar-akarnya. Sehingga tidak ada kata narkotika bisa beredar di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegas Kompol Iqbal.

Komentar
Banner
Banner