bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas, Kalteng, kembali memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika, Selasa (27/12/2022).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 91,2 gram yang disita dari tiga tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono bersama dengan pihak Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kapuas, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.
Puluhan gram barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender berisikan cairan pembersih lantai. Pemusnahan berlangsung di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
"Barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 91,2 gram dari tiga tersangka," kata AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Iptu Subandi.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, selama tahun 2022 jumlah kasus narkoba tercatat sebanyak 60 kasus. Sedangkan pada tahun 2021 ada 53 kasus.
Adapun barang bukti untuk kasus narkotika selama 2022 sebanyak 660,93 gram sabu-sabu. Sedangkan barang bukti obat terlarang terdiri dari karisoprodol sebanyak 2.058 butir.
Kemudian obat seledryl 3.840 butir, obat tanpa merek berlogo SL dan Samco sebanyak 9.408 butir, obat Samcodin 400 butir dan inex setengah butir.
"Dibanding tahun 2021 jumlah kasus Narkoba pada tahun 2022 ini mengalami peningkatan. Ini merupakan keprihatinan kita bersama," ujar Qori Wicaksono.
Untuk upaya pencegahannya, kata Qori Wicaksono, Polres Kapuas bersama Badan Narkotika Kapuas melakukan sosialisasi dan pemeriksaan urine secara berkala kepada semua aparatur desa dan PNS.
"Jadi, selain melakukan penegakan hukum, kami juga turut melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba bersama BNK Kapuas," pungkas AKBP Qori Wicaksono.