Tak Berkategori

Polres Kapuas Kembali Ciduk Pelaku Judi Togel

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas, Kalteng, kembali menciduk pelaku judi togel….

Featured-Image
Tersangka tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan permainan judi togel. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas, Kalteng, kembali menciduk pelaku judi togel.

Kali ini giliran Adut alias Amang Adut (58) yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas.

Warga Jalan Rantau Baru Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas itu ditangkap petugas dirumahnya, Senin (21/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih,” kata Kapolres Kapuas Kapuas AKBP Manang Soebeti melalu Kanit II Ipda Abi Wahyu Prasetyo di Kuala Kapuas, Selasa (22/9).

Saat ditangkap, lanjut Abi, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tesangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

img

Barang bukti judi togel yang berhasil diamankan petugas. Foto-Istimewa

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 540 ribu, pulpen, buku rekapan angka tebakan dan selembar rekapan angka yang sudah keluar serta 1 unit handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Ipda Abi.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner