Kericuhan Antarwarga

Polres Jaktim Tangkap 6 Biang Kericuhan Antarwarga di Cipinang

Kapolrestro Jaktim, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut telah menangkap 6 orang pelaku yang diduga menjadi biang kericuhan antarwarga di Cipinang, Jakarta

Featured-Image
(Tengah) Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat Menggelar Konferensi Pers Update Penanganan Kasus Kericuhan Antar Warga Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolrestro Jaktim, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut telah menangkap 6 orang pelaku yang diduga menjadi biang kericuhan antarwarga di Cipinang, Jakarta Timur.

Bahkan 3 pelaku di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

"Hari ini telah kita amankan sebanyak 6 orang. 3 pelaku merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek," kata Leonardus, Jumat (26/5).

Baca Juga: Niat Melerai, Lansia di Bekasi Malah Dibacok Saat Tawuran

"Ketiga pelaku ini adalah pelaku yang melakukan secara langsung kepada korban. Saat ini sudah kita tangkap dan kita tahan," sambung dia.

Sementara itu, untuk 3 orang pelaku lainnya yang telah diamankan pihak kepolisian dalam kericuhan merupakan pelaku yang terlibat aktif melakukan pengerusakan terhadap barang-barang pribadi milik warga di sekitar tempat kejadian.

Baca Juga: Warga Gagalkan 2 Pelajar yang Berniat Tawuran di Ciampea Bogor

"Selanjutnya tiga orang pelaku yang melakukan pengerusakan terhadap barang. Berupa motor dan juga melakukan pengerusakan terhadap sangkar dan burung di RW 07 beserta dengan peralatan atau kantor," ungkap dia.

Para pelaku didominasi remaja yang akan menghadapi persoalan hukum dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk tersangka penganiayaan terancam dikenakan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner