bakabar.com, BEKASI - Seorang pria lanjut usia berinisial SK (61) dibacok saat tengah melerai dua kelompok tawuran di Jalan Prof. Moh Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (16/5) lalu.
“Tujuannya Pak SK ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa,” kata Kapolsek Bekasi Timur, Sukadi, saat press conference, Kamis (25/5).
Saat tengah melerai, tangan sebelah kiri korban SK terkena golok salah satu tersangka. Luka bacok itu pun membuat korban harus menerima 7 jaitan.
Baca Juga: Warga di Ciampea Bogor Tangkap 2 Pelajar Nenteng Sajam Niat Tawuran
Terdapat dua kelompok yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Yaitu kelompok Union Kampung Delima dan kelompok Urak. Anggota dari dua kelompok itu bertempat tinggal di sekitar Duren Jaya, Kota Bekasi.
Total ada 15 orang yang terjaring dalam aksi tawuran tersebut. Namun berdasarkan hasil penyelidikan hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tergabung dalam kelompok Union Kampung Delima.
Baca Juga: Warga di Ciampea Bogor Tangkap 2 Pelajar Nenteng Sajam Niat Tawuran
“Kelompok Urak ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari Union Kampung Delima itu sendiri,” ujarnya.
Sebanyak 10 tersangka ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Antara lain berinisi BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).
“Tersangka dikenalan pasal 170 atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang-undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,”
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa stik golf, samurai, golok, ada handphone.