bakabar.com, BANJARBARU - Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Beruntung Baru, Banjar, berhasil digagalkan kepolisian.
Adapun pengungkapan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan, Jumat (3/5) April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Mangguruh, Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru.
"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman pupuk ilegal, Senin (30/4) lalu," papar Wakapolres Banjarbaru, Kompol Faizal Rahman, dalam konferensi pers di Mako Polsek Beruntung Baru.
"Warga mengeluhkan soal kelompok tani yang tidak dapat membeli pupuk bersubsidi di gudang setempat dengan alasan belum memenuhi syarat administratif," tambahnya.
Setelah kelompok tani memenuhi persyaratan, penjual justru menyatakan stok pupuk telah habis. Namun di sisi lain, warga melihat aktivitas rutin pengangkutan pupuk.
Didasari hasil penyelidikan awal, pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya diperuntukkan kelompok tani setempat, diduga dijual ke Kecamatan Kurau, Tanah Laut.
"Pun harga jual pupuk tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Urea yang seharusnya dijual Rp90.000 per karung, diduga dipasarkan kembali seharga Rp135.000. Sementara NPK Phonska yang memiliki HET Rp92.000 per karung, dijual hingga Rp150.000," beber Faizal.
Sementara Kapolsek Beruntung Baru, Ipda Deden Apriyanto Lesmana, menjelaskan pengangkutan pupuk dilakukan menggunakan pikap Daihatsu Grandmax berwarna hitam.
Setiap pengiriman memuat sekitar 50 karung pupuk dengan upah angkut sebesar Rp10.000 per karung atau sekitar Rp500.000 dalam satu kali perjalanan. Aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak akhir Februari 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pikap pengangkut, 80 karung pupuk subsidi jenis urea dengan total berat sekitar 4 ton, selembar terpal plastik, dan 3 unit telepon seluler.
Beberapa pihak turut diamankan untuk dimintai keterangan, mulai dari pemilik kios, sopir, kernet, perantara, hingga pembeli pupuk.
"Para pihak yang terlibat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar," jelas Deden.
Penyidikan juga mengacu kepada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan regulasi terkait distribusi pupuk bersubsidi.









