bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika golongan I dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap dalam beberapa pekan terakhir.
Barang haram yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan berat bersih 1,7 kilogram serta 280 butir inex atau ekstasi.
Pemusnahan dilaksanakan di Joglo Polres Banjarbaru dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda, bersama jajaran serta instansi terkait.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan narkotika ke dalam cairan deterjen yang dipanaskan menggunakan panci besar.
Setelah tercampur, larutan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan yang telah dipastikan aman.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika pada periode akhir Maret hingga April," papar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius Aceng Loda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jika dikonversi ke uang, nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1,5 miliar dan menyalamatkan sekitar delapan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.










