News

Politisi Demokrat Komentari Putri: Jangan Tajam ke Lawan, Lembek ke Kawan

apahabar.com, JAKARTA – Anggota DPR Komisi III, Benny K Harman menyuarakan pendapatnya mengenai tidak ditahannya Putri…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA – Anggota DPR Komisi III, Benny K Harman menyuarakan pendapatnya mengenai tidak ditahannya Putri Candrawathi.

Dalam cuitan terbarunya melalui twitter, Benny menyampaikan bahwa saat ini hukum terlihat seperti tajam ke lawan dan lembek ke kawan.

"Ribut kita bukan tentang ditahan tidaknya Putri Candrawathi tapi tentang perlakuan yang sama dan adil terhadap semua yang punya kasus serupa. Jangan hukum itu tajam ke lawan dan tumpul ke kawan, harus lembek untuk orang kita dan untuk orang mereka harus ditancap setajam-tajamnya. #RakyatMonitor#," tulisnya seperti dilansir akun resmi twitternya, Jakarta, Jumat (2/9).

Ia menekankan bagaimana hukum yang saat ini terjadi, terlihat sangat tidak adil terhadap orang-orang yang bukan 'kawan'.

Sebelumnya, ia juga membagikan cutian dari akun yang berbeda. Pada cuitan tersebut, tertera berita mengenai seorang ibu yang ditahan, tapi ia masih memiliki anak yang berusia 25 hari.

Kasus Brigadir J saat ini, semakin ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Pada perkembangan terbaru, diketahui bahwa istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, dinyatakan tidak ditahan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Arman Hanis, setelah permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, dikabulkan oleh penyidik.

Arman beralasan bahwa permohonan kliennya tersebut, sudah sesuai dengan peraturan pada pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Ia mengatakan bahwa saat ini, Putri masih memiliki seorang anak yang berusia satu setengah tahun dan masih membutuhkan pendampingan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan juga memberi tanggapan mengenai hal tersebut. Ia membandingkan kondisi dari ibu brigadir J yang menjadi korban dengan Putri yang merupakan tersangka.

"Ibu Brigadir J nangis-nangis dan dia shock, lalu obatnya apa, Apakah negara pernah ngurus. Sementara dia (Putri) yang ini, ingat sangkaannya 340 pembunuhan berencana juncto pasal 55 dan 56. Terus kalian mau bicara soal kemanusiaan, yang bener aja," ujarnya dalam acara diskusi publik, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta.

Sementara itu, kasus ibu menjadi tersangka dan memiliki anak yang masih membutuhkan pendampingan juga sempat terjadi. Kasus tersebut dialami oleh Angelina Sondakh dan dia pada saat itu, memiliki anak yang berusia 3 tahun. Ia tetap ditahan kasus dan menerima vonis penjara 10 tahun.

Kasus lain juga pernah terjadi kepada Almarhum artis Vanessa Angel, sempat terjerat kasus narkoba dan pada saat itu, yang bersangkutan memiliki bayi berusia 4 bulan. (Gabid)



Komentar
Banner
Banner