bakabar.com, RANTAU - Terungkap motif penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial NM (29) kepada sang mantan istri di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Tapin, 16 Agustus 2024 lalu.
Penganiayaan itu sendiri menyebabkan korban mengalami 11 mata luka, setelah diserang tersangka dengan senjata tajam. Tidak hanya itu, janin berusia 6 bulan yang dikandung korban pun meninggal dunia.
Adapun tersangka sempat melarikan diri, sebelum berhasil ditangkap 19 Agustus 2024 oleh Resmob Polres Tapin di Hulu Sungai Tengah (HST).
"Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban sempat cekcok," papar Kabag Ops Polres Tapin, AKP Ismet Wahyudi, dalam press release, Rabu (4/9).
Baca Juga: Pelaku Penikaman Mantan Istri di Tapin Ditangkap di Limpasu HST!
Baca Juga: Ditikam Mantan Suami, Wanita Hamil di Tapin Luka Parah, Janin Meninggal
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka yang juga telah beristri lagi, merasa sakit hati dengan perbuatan korban.
"Tersangka menduga bahwa penyakit yang diderita sang istri disebabkan ulah korban," tambah Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad.
"Adapun informasi awal diperoleh tersangka dari seorang guru spiritual atau orang pintar. Tersangka diberitahu kalau sakit yang diderita sang istri disebabkan guna-guna," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 354 ayat 1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Zuhri.